Akreditasi sekolah dilaksanakan selama 5 tahun ke belakang. Akreditasi hadir untuk membuat sekolah semakin maju karena akreditasi sekolah punya serangkaian kriteria dan syarat yang mesti dipenuhi. Intinya sekolah kita yang akan diakreditasi akan diketahui mana kelebihannya dan mana kekurangannya. Akreditasi ialah proses yang berkesinambungan dari evaluasi diri, refleksi, dan perbaikan (“Accreditation is a continuous process of self-evaluation, reflection, and improvement). Dalam akreditasi terdapat kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi internal dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah. Akreditasi dapat dipandang sebagai instrumen regulasi diri (self-regulation), dengan maksud agar suatu agar Sekolah dapat memahami kekuatan dan kelemahan diri; dan berdasarkan atas pemahaman kekuatan dan kelemahan diri tersebut, sekolah dapat melakukan perbaikan mutu secara berkelanjutan (quality continues improvement). Akreditasi juga dapat dipandang sebagai hasil penilaian dalam bentuk sertifikasi formal terhadap kondisi suatu Sekolah yang telah memenuhi standar layanan tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. SDI AL- ISLAM Surakarta melaksanakan akreditasi pada Tahun 2014 dengan predikat B dan nilai 87. kemudian di Tahun 2019 terjadwal lagi akreditasi akan tetapi di karenakan adanya wabah virus covid 2019 maka akreditasi dipending di tahun 2020.
Dalam akreditasi 2020 dengan sistem online (virtual) maka SDI Al – Islam melaksanakan akreditasi tersebut dengan mengisi SIA Akreditasi Sekolah. Dalam akreditasi tahun 2020 ini terdapat delapan (8) langkah alur proses akreditasi sekolah/madrasah yaitu , (1) Sosialisasi dan Pengisian Data isian Akreditasi (DIA) dalam Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (SISPENA), (2) Penetapan Sekolah/Madrasah yang Akan Divisitasi dan Penugasan Asesor, (3) Visitasi ke Sekolah/Madrasah, (4) Validasi Proses dan Hasil Visitasi, (5)Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi. (6) Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi, (7) Pengumuman Hasil Akreditasi, (8) Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi. Terkait terbitnya Peraturan Mendikbud Nomor 13 tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal yang mengamanatkan bahwa akreditasi sekolah/madrasah dilaksanakan secara terpusat dan merupakan tindaklanjut dari amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur urusan akreditasi menjadi wewenang Pemerintah Pusat. Dalam tahapan pelaksanaan akreditasi tahun ini, terlebih dahulu sekolah/madrasah wajib melakukan pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) pada Sispena-S/M berdasarkan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yang diperlukan untuk penilaian akreditasi.
Dalam rangka sosialisasi pengisian DIA kepada sekolah/madrasah sasaran, peran BAN-S/M Provinsi cukup penting sebagai kepanjangan tangan BAN-S/M. Dalam upaya meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas layanan, mulai tahun 2018 kemarin, BAN-S/M akan menerbitkan Sertifikat Elektronik (e-sertifikat) untuk sekolah/madrasah yang terakreditasi. Sehingga dapat mempercepat proses layanan sertifikat akreditasi S/M yang selama ini mengalami hambatan dalam proses cetak dan distribusi. Selain itu, upaya ini dilakukan untuk menjamin keamanan dari perilaku tidak bertanggung jawab seperti pemalsuan data dan sejenisnya. Untuk memastikan keamanan data sertifikat akreditasi, BAN-S/M bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara. Pada tahun 2019 ini, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M), kembali merilis Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah (POS Akreditasi Sekolah/Madrasah) Tahun 2019. POS Akreditasi Sekolah/Madrasah ini ditetapkan melalui Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 132/BAN-SM/SK/2019 tentang Penggunaan Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019.
Pendidikan merupakan kunci keberhasilan suatu bangsa sehingga pendidikan melalui jalur formal perlu ditingkatkan. Pelaksanaan akreditasi sekolah merupakan cara untuk mengawasi upaya meningkatkan mutu. Mengantisipasi perubahan-perubahan yang begitu cepat serta tantangan yang makin besar dan kompleks, lembaga pendidikan harus mengupayakan segala cara untuk meningkatkan daya saing lulusan serta produk-produk akademik lainnya. Penyelenggaraan pendidikan formal harus dikelola secara profesional oleh orang-orang yang profesional pula agar tercapai mutu pendidikan yang tinggi.